Halooo!!! Apa kabar semuanya? Semoga semuanya bersama kabar baik ya. Semoga doinya masing-masing masih memberi kabar baik. Terutama anak-anak Parja 2017, semoga doi hasil cinlok 5harinya masih ada kabar. Kalau saya alhamdulillah tetap ganteng seperti biasa.
Kali ini Zaka ngirim esai yang Zaka pake buat seleksi Parja 2017. Judulnya, "Mengevaluasi Arah Pemberantasan Narkoba di Indonesia Untuk Menyelamatkan Generasi Muda". Sebelum ngebaca esai ini, ada baiknya teman-teman membaca pamflet seleksi Parja 2017 dulu yaaa (foto di atas) biar ngerti konteksnya. Terus, esai ini sebenarnya 6 halaman dan referensinya sekitar dua kali lipat dari yang dicantumin di kiriman ini, dan ada bagian kesimpulannya. "Lalu kenapa jadinya segini doang?" menyesuaikan ketentuan esai dari panitia doang sih wkwkwk.
Terakhir, mau minta maaf ke teman-teman yang udah lama rekues esai ini buat diupload. Maafkan saya yang lama respon juga :((( Sebenarnya tuh mau posting ini habis posting cerita jalan-jalan di Balai Rehabilitasi Lido BNN.
Akhir kata, ditunggu kritik, saran, tanggapannya, dan semoga bermanfaat!
========================================================================
“Indonesia
darurat narkoba!” Kalimat tersebut tidak lagi asing bagi telinga masyarakat
Indonesia dan bukan mengada-ngada; benar adanya. Badan Narkotika Nasional (BNN)
merilis pernyataan bahwa tidak kurang dari 5 juta orang Indonesia
menyalahgunakan narkoba, 50 orang setiap hari meninggal karenanya, dan negara
merugi kurang-lebih 60 triliun rupiah tiap tahun karena narkoba. Tidak heran Pemerintah
Indonesia semakin mantap mengarahkan pemberantasan narkoba dengan pendekatan
“penindakan”. Ketegasan dalam memberantas narkoba jelas sangat diharapkan oleh
seluruh masyarakat, akan tetapi ketegasan yang terlalu berfokus pada penindakan
dan kurang dalam pencegahan menimbulkan ironi tersendiri.
Di
balik derasnya arus globalisasi, generasi muda semakin terancam oleh bahaya
narkoba. 22% penyalahguna narkoba di Indonesia adalah para pelajar. Tanpa
pemberantasan narkoba dengan pendekatan “pencegahan” yang memadai, generasi
muda akan semakin sulit untuk diselamatkan. Hal inilah yang terjadi di Indonesia dan perlu
diperhatikan oleh Parlemen sebagai wakil rakyat untuk mengawasi jalannya
pemerintahan dalam memberantas narkoba.
Pemberantasan
narkoba di Indonesia memiliki penindakan yang baik, namun minus pencegahan.
“Tidak ada yang saya beri
pengampunan untuk narkoba” ucap Presiden RI ke-7, Ir.Joko Widodo, saat memberi
kuliah umum di Universitas Gajah Mada pada tanggal 9 Desember 2014 atau 2 bulan
setelah beliau dilantik. Ucapan tersebut kini semakin terasa bukan main-main
bila kita melihat prestasi BNN belakangan ini. Sebut saja ketika BNN berhasil
menggagalkan penyelundupan 800 kg sabu-sabu di Kalideres, atau yang teranyar saat penyelundupan 1 ton sabu-sabu kembali
dapat digagalkan oleh BNN di Banten. “Kebuasan” pemerintahan Jokowi bersama
jajarannya dalam memberantas narkoba memang tidak dapat diragukan lagi.
Kebuasan tersebut bahkan dapat menelan kritik dari berbagai pihak, baik dalam
maupun luar negeri. Bujukan dari
pemimpin-pemimpin negara hingga Uni Eropa dan PBB tak mampu menggoyahkan niat
Pemerintah Indonesia untuk terus mengeksekusi mati para pengedar narkoba.
Langkah Pemerintah tersebut juga
mendapat banyak dukungan dari Parlemen. Misalnya oleh Ketua Komisi III DPR,
Aziz Syamsuddin, (Kompas, 28/01/2015) dan Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil (Tirto,
10/05/2016).
Di sisi lain dari pemberantasan
narkoba, yaitu pendekatan pencegahan, prestasi yang dicapai oleh Pemerintah
tidak sebaik penindakannya, malah cenderung menurun. Berdasarkan Laporan
Kinerja Badan Narkotika Nasional, pada tahun 2015, 41.002 orang mendapatkan
layanan rehabilitasi langsung dari BNN atau melalui lembaga komponen
masyarakat, sedangkan pada tahun 2016 jumlahnya menurun menjadi hanya 22.485. Menurunnya
prestasi pencegahan penyalahgunaan narkoba juga dapat kita lihat di instansi-instansi
pendidikan. Bila dahulu dengan bantuan UU No.35 Tentang Narkotika, pencegahan
narkoba sangat merdeka memasuki kuriukulum pendidikan formal. Terbukti, tulisan
“mewujudkan lingkungan sekolah bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba” dahulu terdapat di seluruh sekolah, kini semangat-semangat melawan
narkoba di sekolah-sekolah Indonesia mulai sayup terdengar.
Dari kalangan ahli, beberapa kritik
yang disampaikan mengenai arah pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia di antaranya datang dari Kriminolog dan Komisioner Ombudsman
RI, Adrianus Eliasta Meliala Adrianus Eliasta berpendapat bahwa Pemerintah
harus berkaca kepada lebih suksesnya pemberantasan narkoba melalui pendekatan
pencegahan yang lebih sukses, “Pengguna narkoba itu orang sakit, bukan orang
bersalah.” ungkapnya. Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat,
Ricky Gunawan berpendapat mengetatnya penindakan seperti usaha menembak mati
pengedar narkoba turut berperan membuat pasar narkoba semakin ramai, karena
semakin besar risiko yang ada, semakin mahal pula harga pasaran narkoba.
Pendapat
tersebut dibuktikan dengan meningkat pesatnya jumlah pengguna narkoba dari
kalangan generasi muda. Untuk tingkat pendidikan SLTP, SLTA, dan perguruan
tinggi masing-masing mengalami kenaikan 4.503, 9775, dan 424 orang selama 2010
hingga 2016.
Dari
penjabaran di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberantasan narkoba yang
terlalu berfokus pada penindakan dan mengabaikan pencegahan tidak akan berjalan
sukses untuk menyelamatkan generasi muda, maka dari itu Parlemen sebagai wakil
rakyat perlu mengevaluasi arah pemberantasan narkoba di Indonesia.
Peran Parlemen Dalam Menyelamatkan
Generasi Muda Indonesia Dari Ancaman Narkoba Dengan Mengevaluasi Arah
Pemberantasan Narkoba.
Mengevaluasi
arah pemberantasan narkoba dalam hal ini memiliki arti memberikan penilaian
terhadap rencana dan kinerja Pemerintah dalam memberantas narkoba untuk
kemudian bersama-sama mencari solusi terbaik sesuai dengan kondisi yang ada di
Indonesia, terutama dalam rangka menyelamatkan generasi muda di Indonesia.
Adapun “Parlemen” yang dimaksud dalam tulisan kali ini ialah Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, karena pemberantasan narkoba merupakan urusan negara
secara keseluruhan; nasional, dan mengingat sistem parlemen di Indonesia yang
cenderung bersistem semi dua kamar dengan DPD hanya sebagai perwakilan
kepentingan daerah, sehingga tidak memiliki wewenang seluas DPR dalam melakukan
tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap Pemerintah dalam
memberantas narkoba.
Langkah-langkah konkrit yang dapat
Parlemen lakukan untuk mengevaluasi arah pemberantasan narkoba demi
menyelamatkan generasi muda yaitu :
1.Menggunakan
hak interpelasi
Dengan
hak interpelasi, Parlemen dapat mendapatkan keterangan secara pasti mengenai
pemberantasan narkoba di Indonesia akan dibawa ke arah mana oleh Pemerintah. Apakah
Pemerintah dapat secara seimbang dan optimal memberantas narkoba melalui
penindakan dan pencegahan secara bersamaan, atau hanya akan berfokus pada satu
pendekatan? Parlemen juga dapat mengetahui pandangan dan pertimbangan dari
Pemerintah untuk memberantas narkoba. Sebagai tambahan, Parlemen dapat menguji
kevalidan informasi yang dimiliki langsung dari Pemerintah melalui penggunaan
hak interpelasi. Dengan adanya kejelasan mengenai arah pemberantasan narkoba,
pemangku-pemangku kepentingan dapat lebih baik bekerja sama dalam memerangi
narkoba.
2.Menggunakan
hak memberikan pendapat
Setelah
mendapatkan keterangan dari Pemerintah, Parlemen dapat menyampaikan pandangan
mengenai arah pemberntasan narkoba di Indonesia. Menyatakan pendapat bahwa di
samping harus menindak tegas pengedar dan pengguna narkoba, Pemerintah juga
harus dapat memberantas narkoba melalui pendekatan pencegahan yang baik karena
untuk memutus rantai narkoba harus dengan menyelamatkan generasi muda dari
bahaya narkoba. Dan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba
sendiri, melalui pencegahan adalah cara yang paling tepat. Mengingat menurunnya
prestasi Pemerintah dalam merehabilitasi pengguna narkoba dan berkurangnya
keaktifan pendidikan formal maupun non-formal untuk masyarakat mengenai
pencegahan penyalahgunaan narkoba.
3.Melalui
Fungsi Legislasi
Tugas
utama dari parlemen adalah membentuk undang-undang, dan undang-undang mengenai
pemberantasan narkoba yang terbaru adalah UU No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. Mengingat begitu dinamisnya dunia narkoba, untuk menjalankan fungsi
legislasi, Parlemen sebaiknya menyempurnakan undang-undang berkenaan dengan
narkoba. Hal-hal yang dapat disempurnakan di antaranya : (1) Klasifikasi
jenis-jenis narkoba yang belum cukup baik atau relevan karena munculnya jenis
baru atau memang belum diatur sebelumya (2) Tidak terdapat aturan yang
memberikan hak kepada masyarakat umum untuk memberikan penyuluhan dan
pendampingan pencegahan narkoba secara langsung (3) Tumpang-tindih wewenang BNN
dengan Kepolisian dalam menyidik penyalahgunaan narkoba membuat BNN kehilangan
fokus pada fungsi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai
tambahan, bila memang ingin menyelamatkan generasi muda, Pemerintah perlu
menegaskan dan mengatur agar pemberantasan narkoba di Indonesia meningkatkan pendekatan
pencegahan. Terbukti negara seperti Portugal sukses mengurangi jumlah pengguna
narkoba dengan langsung merehabilitasi pengguna narkoba ringan tanpa memberikan
hukuman. Di sisi lain, negara seperti Thailand yang terus memperketat
penindakan penyalahgunaan narkoba akhirnya merugi karena beratnya biaya yang
harus ditanggung untuk memenjarakan pengguna narkoba jauh lebih besar daripada
untuk langsung merehablitisasi. Adapun negara seperti Filipina yang sukses
memberantas narkoba melalui penindakan harus benar-benar tegas hingga
memberikan hukuman mati tanpa proses hukum. Hal ini jelas akan sangat sulit
diterapkan di Indonesia secara legislasi karena bertentangan dengan
peraturan-peraturan lainnya. Untuk itu satu-satunya solusi adalah dengan
mengatur agar pemberantasan narkoba dapat berjalan seimbang antara penindakan
dan pencegahan.
4.Melalui
Fungsi Anggaran
Selain
membutuhkan bantuan legislasi, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya
narkoba, anggaran yang dikucurkan Pemerintah agaknya masih belum memadai. Lebih
mengherankan saat Pemerintah menyatakan “Indonesia darurat narkoba” anggaran
untuk merehabilitasi malah dipotong. Lalu untuk memberantas narkoba melalui
penindakan personil dan kelengkapan yang ada jauh dari kata cukup.
5.Melalui
Fungsi Pengawasan
Pada akhirnya melalui fungsi
pengawasan, seluruh arah kebijakan,
penganggaran, dan pelaksanaan pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan
generasi muda dari narkoba harus terus dievaluasi agar dapat sesuai harapan
dalam menindak maupun mencegah penyalahgunaan narkoba.
==============================================================
REFERENSI
1)Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional 2015
2)Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional 2016
3)http://dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-III
5)https://tirto.id/anggota-dpr-dukung-eksekusi-mati-terpidana-narkoba-8K2
6)https://tirto.id/ironi-pemberantasan-narkoba-era-jokowi-ctyY
7)http://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/06422811/Ketegasan.Jokowi.soal.Hukuman.Mati.Terpidana.Narkoba.Mendapat.Apresiasi
8)http://www.rappler.com/newsbreak/iq/145004-drugs-best-practices-countries 9)https://today.law.harvard.edu/feature/war-drugs-succeeding/
10)http://www.philstar.com/headlines/2016/09/12/1622959/drug-war-success-palace
1)Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional 2015
2)Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional 2016
3)http://dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-III
5)https://tirto.id/anggota-dpr-dukung-eksekusi-mati-terpidana-narkoba-8K2
6)https://tirto.id/ironi-pemberantasan-narkoba-era-jokowi-ctyY
7)http://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/06422811/Ketegasan.Jokowi.soal.Hukuman.Mati.Terpidana.Narkoba.Mendapat.Apresiasi
8)http://www.rappler.com/newsbreak/iq/145004-drugs-best-practices-countries 9)https://today.law.harvard.edu/feature/war-drugs-succeeding/
10)http://www.philstar.com/headlines/2016/09/12/1622959/drug-war-success-palace
*PS.Yang mau lihat esai peserta lainnya bisa yaaa, karena esai kami disatuin dalam buku, "Bunga Rampai 'Esai Peserta Parlemen Remaja 2017'." dan dikasi ke semua peserta. Yang mau tahu lebih lanjut proses pembuatan esai atau mau diskusi lebih lanjut juga bisa yaaa. Silakan langsung komentar atau kontak personal yaaaa.
Kak kalo mau liat essay peserta lain bisa ga?
BalasHapusMaaf baru bales, baru aktif ngeblog setelah selesai SBMPTN wkwkw
HapusSebenarnya bisa banget kalau mau lihat esai peserta lain karena kami ada dikasi kumpulan esai semua peserta gitu. Tapi, bukunya buku fisik, bukan digital. Jadi, kalau memang pengen lihat esai peserta lain bisa hubungi alumni Parja secara personal sih. *Bisa ke aku
IG Parja 2017 : @parlemenremaja2017