Esai Parja_Mengevaluasi Arah Pemberantasan Narkoba di Indonesia Untuk Menyelamatkan Generasi Muda


Halooo!!! Apa kabar semuanya? Semoga semuanya bersama kabar baik ya. Semoga doinya masing-masing masih memberi kabar baik. Terutama anak-anak Parja 2017, semoga doi hasil cinlok 5harinya masih ada kabar. Kalau saya alhamdulillah tetap ganteng seperti biasa.


                Kali ini Zaka ngirim esai yang Zaka pake buat seleksi Parja 2017. Judulnya, "Mengevaluasi Arah Pemberantasan Narkoba di Indonesia Untuk Menyelamatkan Generasi Muda". Sebelum ngebaca esai ini, ada baiknya teman-teman membaca pamflet seleksi Parja 2017 dulu yaaa (foto di atas) biar ngerti konteksnya. Terus, esai ini sebenarnya 6 halaman dan referensinya sekitar dua kali lipat dari yang dicantumin di kiriman ini, dan ada bagian kesimpulannya. "Lalu kenapa jadinya segini doang?" menyesuaikan ketentuan esai dari panitia doang sih wkwkwk.

                Terakhir, mau minta maaf ke teman-teman yang udah lama rekues esai ini buat diupload. Maafkan saya yang lama respon juga :((( Sebenarnya tuh mau posting ini habis posting cerita jalan-jalan di Balai Rehabilitasi Lido BNN. 

Akhir kata, ditunggu kritik, saran, tanggapannya, dan semoga bermanfaat!

========================================================================
          “Indonesia darurat narkoba!” Kalimat tersebut tidak lagi asing bagi telinga masyarakat Indonesia dan bukan mengada-ngada; benar adanya. Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pernyataan bahwa tidak kurang dari 5 juta orang Indonesia menyalahgunakan narkoba, 50 orang setiap hari meninggal karenanya, dan negara merugi kurang-lebih 60 triliun rupiah tiap tahun karena narkoba. Tidak heran Pemerintah Indonesia semakin mantap mengarahkan pemberantasan narkoba dengan pendekatan “penindakan”. Ketegasan dalam memberantas narkoba jelas sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat, akan tetapi ketegasan yang terlalu berfokus pada penindakan dan kurang dalam pencegahan menimbulkan ironi tersendiri.
Di balik derasnya arus globalisasi, generasi muda semakin terancam oleh bahaya narkoba. 22% penyalahguna narkoba di Indonesia adalah para pelajar. Tanpa pemberantasan narkoba dengan pendekatan “pencegahan” yang memadai, generasi muda akan semakin sulit untuk diselamatkan.  Hal inilah yang terjadi di Indonesia dan perlu diperhatikan oleh Parlemen sebagai wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dalam memberantas narkoba.
Pemberantasan narkoba di Indonesia memiliki penindakan yang baik, namun minus pencegahan.
            “Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba” ucap Presiden RI ke-7, Ir.Joko Widodo, saat memberi kuliah umum di Universitas Gajah Mada pada tanggal 9 Desember 2014 atau 2 bulan setelah beliau dilantik. Ucapan tersebut kini semakin terasa bukan main-main bila kita melihat prestasi BNN belakangan ini. Sebut saja ketika BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kg sabu-sabu di Kalideres, atau yang teranyar  saat penyelundupan 1 ton sabu-sabu kembali dapat digagalkan oleh BNN di Banten. “Kebuasan” pemerintahan Jokowi bersama jajarannya dalam memberantas narkoba memang tidak dapat diragukan lagi. Kebuasan tersebut bahkan dapat menelan kritik dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.  Bujukan dari pemimpin-pemimpin negara hingga Uni Eropa dan PBB tak mampu menggoyahkan niat Pemerintah Indonesia untuk terus mengeksekusi mati para pengedar narkoba. Langkah Pemerintah tersebut  juga mendapat banyak dukungan dari Parlemen. Misalnya oleh Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, (Kompas, 28/01/2015) dan  Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil (Tirto, 10/05/2016).
            Di sisi lain dari pemberantasan narkoba, yaitu pendekatan pencegahan, prestasi yang dicapai oleh Pemerintah tidak sebaik penindakannya, malah cenderung menurun. Berdasarkan Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional, pada tahun 2015, 41.002 orang mendapatkan layanan rehabilitasi langsung dari BNN atau melalui lembaga komponen masyarakat, sedangkan pada tahun 2016 jumlahnya menurun menjadi hanya 22.485. Menurunnya prestasi pencegahan penyalahgunaan narkoba juga dapat kita lihat di instansi-instansi pendidikan. Bila dahulu dengan bantuan UU No.35 Tentang Narkotika, pencegahan narkoba sangat merdeka memasuki kuriukulum pendidikan formal. Terbukti, tulisan “mewujudkan lingkungan sekolah bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba” dahulu terdapat di seluruh sekolah, kini semangat-semangat melawan narkoba di sekolah-sekolah Indonesia mulai sayup terdengar.
            Dari kalangan ahli, beberapa kritik yang disampaikan mengenai arah pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di antaranya datang dari Kriminolog dan Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala Adrianus Eliasta berpendapat bahwa Pemerintah harus berkaca kepada lebih suksesnya pemberantasan narkoba melalui pendekatan pencegahan yang lebih sukses, “Pengguna narkoba itu orang sakit, bukan orang bersalah.” ungkapnya. Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan berpendapat mengetatnya penindakan seperti usaha menembak mati pengedar narkoba turut berperan membuat pasar narkoba semakin ramai, karena semakin besar risiko yang ada, semakin mahal pula harga pasaran narkoba.
Pendapat tersebut dibuktikan dengan meningkat pesatnya jumlah pengguna narkoba dari kalangan generasi muda. Untuk tingkat pendidikan SLTP, SLTA, dan perguruan tinggi masing-masing mengalami kenaikan 4.503, 9775, dan 424 orang selama 2010 hingga 2016.
Dari penjabaran di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberantasan narkoba yang terlalu berfokus pada penindakan dan mengabaikan pencegahan tidak akan berjalan sukses untuk menyelamatkan generasi muda, maka dari itu Parlemen sebagai wakil rakyat perlu mengevaluasi arah pemberantasan narkoba di Indonesia.
Peran Parlemen Dalam Menyelamatkan Generasi Muda Indonesia Dari Ancaman Narkoba Dengan Mengevaluasi Arah Pemberantasan Narkoba.
            Mengevaluasi arah pemberantasan narkoba dalam hal ini memiliki arti memberikan penilaian terhadap rencana dan kinerja Pemerintah dalam memberantas narkoba untuk kemudian bersama-sama mencari solusi terbaik sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia, terutama dalam rangka menyelamatkan generasi muda di Indonesia. Adapun “Parlemen” yang dimaksud dalam tulisan kali ini ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, karena pemberantasan narkoba merupakan urusan negara secara keseluruhan; nasional, dan mengingat sistem parlemen di Indonesia yang cenderung bersistem semi dua kamar dengan DPD hanya sebagai perwakilan kepentingan daerah, sehingga tidak memiliki wewenang seluas DPR dalam melakukan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap Pemerintah dalam memberantas narkoba.
            Langkah-langkah konkrit yang dapat Parlemen lakukan untuk mengevaluasi arah pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda yaitu :
1.Menggunakan hak interpelasi
            Dengan hak interpelasi, Parlemen dapat mendapatkan keterangan secara pasti mengenai pemberantasan narkoba di Indonesia akan dibawa ke arah mana oleh Pemerintah. Apakah Pemerintah dapat secara seimbang dan optimal memberantas narkoba melalui penindakan dan pencegahan secara bersamaan, atau hanya akan berfokus pada satu pendekatan? Parlemen juga dapat mengetahui pandangan dan pertimbangan dari Pemerintah untuk memberantas narkoba. Sebagai tambahan, Parlemen dapat menguji kevalidan informasi yang dimiliki langsung dari Pemerintah melalui penggunaan hak interpelasi. Dengan adanya kejelasan mengenai arah pemberantasan narkoba, pemangku-pemangku kepentingan dapat lebih baik bekerja sama dalam memerangi narkoba.
2.Menggunakan hak memberikan pendapat
            Setelah mendapatkan keterangan dari Pemerintah, Parlemen dapat menyampaikan pandangan mengenai arah pemberntasan narkoba di Indonesia. Menyatakan pendapat bahwa di samping harus menindak tegas pengedar dan pengguna narkoba, Pemerintah juga harus dapat memberantas narkoba melalui pendekatan pencegahan yang baik karena untuk memutus rantai narkoba harus dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sendiri, melalui pencegahan adalah cara yang paling tepat. Mengingat menurunnya prestasi Pemerintah dalam merehabilitasi pengguna narkoba dan berkurangnya keaktifan pendidikan formal maupun non-formal untuk masyarakat mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba.
3.Melalui Fungsi Legislasi
            Tugas utama dari parlemen adalah membentuk undang-undang, dan undang-undang mengenai pemberantasan narkoba yang terbaru adalah UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mengingat begitu dinamisnya dunia narkoba, untuk menjalankan fungsi legislasi, Parlemen sebaiknya menyempurnakan undang-undang berkenaan dengan narkoba. Hal-hal yang dapat disempurnakan di antaranya : (1) Klasifikasi jenis-jenis narkoba yang belum cukup baik atau relevan karena munculnya jenis baru atau memang belum diatur sebelumya (2) Tidak terdapat aturan yang memberikan hak kepada masyarakat umum untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan pencegahan narkoba secara langsung (3) Tumpang-tindih wewenang BNN dengan Kepolisian dalam menyidik penyalahgunaan narkoba membuat BNN kehilangan fokus pada fungsi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai tambahan, bila memang ingin menyelamatkan generasi muda, Pemerintah perlu menegaskan dan mengatur agar pemberantasan narkoba di Indonesia meningkatkan pendekatan pencegahan. Terbukti negara seperti Portugal sukses mengurangi jumlah pengguna narkoba dengan langsung merehabilitasi pengguna narkoba ringan tanpa memberikan hukuman. Di sisi lain, negara seperti Thailand yang terus memperketat penindakan penyalahgunaan narkoba akhirnya merugi karena beratnya biaya yang harus ditanggung untuk memenjarakan pengguna narkoba jauh lebih besar daripada untuk langsung merehablitisasi. Adapun negara seperti Filipina yang sukses memberantas narkoba melalui penindakan harus benar-benar tegas hingga memberikan hukuman mati tanpa proses hukum. Hal ini jelas akan sangat sulit diterapkan di Indonesia secara legislasi karena bertentangan dengan peraturan-peraturan lainnya. Untuk itu satu-satunya solusi adalah dengan mengatur agar pemberantasan narkoba dapat berjalan seimbang antara penindakan dan pencegahan.
4.Melalui Fungsi Anggaran
            Selain membutuhkan bantuan legislasi, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, anggaran yang dikucurkan Pemerintah agaknya masih belum memadai. Lebih mengherankan saat Pemerintah menyatakan “Indonesia darurat narkoba” anggaran untuk merehabilitasi malah dipotong. Lalu untuk memberantas narkoba melalui penindakan personil dan kelengkapan yang ada jauh dari kata cukup.
5.Melalui Fungsi Pengawasan
            Pada akhirnya melalui fungsi pengawasan, seluruh arah kebijakan,  penganggaran, dan pelaksanaan pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba harus terus dievaluasi agar dapat sesuai harapan dalam menindak maupun mencegah penyalahgunaan narkoba.

==============================================================




*PS.Yang mau lihat esai peserta lainnya bisa yaaa, karena esai kami disatuin dalam buku, "Bunga Rampai 'Esai Peserta Parlemen Remaja 2017'." dan dikasi ke semua peserta. Yang mau tahu lebih lanjut proses pembuatan esai atau mau diskusi lebih lanjut juga bisa yaaa. Silakan langsung komentar atau kontak personal yaaaa.

Komentar

  1. Kak kalo mau liat essay peserta lain bisa ga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru bales, baru aktif ngeblog setelah selesai SBMPTN wkwkw

      Sebenarnya bisa banget kalau mau lihat esai peserta lain karena kami ada dikasi kumpulan esai semua peserta gitu. Tapi, bukunya buku fisik, bukan digital. Jadi, kalau memang pengen lihat esai peserta lain bisa hubungi alumni Parja secara personal sih. *Bisa ke aku

      IG Parja 2017 : @parlemenremaja2017

      Hapus

Posting Komentar